Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi perjanjian penjaminan emisi Efek yang dibuat dengan Emiten. (2) Dalam menjalankan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin Emisi Efek wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lambat sebelum dilakukannya distribusi Efek oleh Penyedia Sistem.
Koreksi Anda