Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran Umum merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi, setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perusahaan Terbuka tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sepanjang transaksi tersebut telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan telah memenuhi prosedur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi.
Koreksi Anda
