Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran Umum merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi, setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perusahaan Terbuka tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sepanjang transaksi tersebut telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan telah memenuhi prosedur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi.
Koreksi Anda