Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit harus memuat informasi:
a. alasan perubahan penggunaan dana disertai dokumen pendukung;
b. rencana penggunaan dana secara keseluruhan baik yang tetap maupun yang berubah; dan
c. rencana perubahan paling sedikit memuat informasi:
1. jenis perubahan penggunaan dana, terdiri dari
penggunaan dana awal dan besarannya serta rencana perubahan komposisi penggunaan dana dan besarannya;
2. objek transaksi;
3. nilai transaksi;
4. para Pihak yang memiliki hubungan afiliasi, jika terdapat hubungan afiliasi;
5. perkiraan waktu pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan; dan
6. informasi mengenai:
a) kesepakatan perjanjian;
b) persetujuan dan/atau pemberitahuan yang diperlukan; dan c) persyaratan lain yang wajib dipenuhi para pihak, yang berkaitan dengan rencana perubahan penggunaan dana.
Koreksi Anda
