Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek untuk pertama kali pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah: a. tanggal penyerahan Efek untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; b. tanggal penjatahan untuk Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; atau c. tanggal pelaksanaan Efek yang memberikan hak untuk membeli saham yang melekat pada Penawaran Umum saham, atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham. (2) Emiten yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk pertama kali pada laporan tahunan tahun berjalan yang akan diterbitkan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. (3) Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan. (4) Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam Laporan Tahunan tahun berjalan yang akan diterbitkan.
Koreksi Anda