Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan Penawaran Umum saham atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham beserta Efek yang memberi hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada saham atau Efek bersifat utang dimaksud, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penerbitan saham dari pelaksanaan Efek yang memberi hak untuk membeli saham tersebut dalam RUPS tahunan sampai dengan dana tersebut seluruhnya telah direalisasikan.
Koreksi Anda