Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
(2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan.
(3) Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS tahunan.
(4) Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mengungkapkan paling sedikit:
a. jumlah seluruh dana yang telah diperoleh;
b. jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum;
c. rencana penggunaan dana berdasarkan Prospektus;
d. perubahan penggunaan dana beserta alasannya, jika terdapat perubahan penggunaan dana;
e. dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya;
f. dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
g. informasi rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum dan saldo terakhir;
h. informasi penempatan dana yang belum terealisasi meliputi:
1. jenis penempatan;
2. institusi penempatan dana;
3. saldo terakhir; dan
4. tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh;
i. hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan Pihak dimana dana tersebut ditempatkan beserta alasannya, jika terdapat hubungan afiliasi; dan
j. target waktu seluruh dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan.
(5) Dalam hal waktu realisasi penggunaan dana melewati target waktu penyelesaian penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya, Emiten harus menambahkan alasan target waktu realisasi melebihi dari target waktu yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya.
Koreksi Anda
