Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten yang melakukan Penawaran Umum wajib mengungkapkan target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus. (2) Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Emiten wajib mengungkapkan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan.
Koreksi Anda