Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam Prospektus beserta perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, tidak dapat digunakan secara spesifik untuk uang muka pada seluruh level penggunaan dana.
Koreksi Anda