Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
Emiten yang telah memperoleh pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan penawaran awal sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pengungkapan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Koreksi Anda
