Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten yang telah memperoleh pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan penawaran awal sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pengungkapan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Koreksi Anda