Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pengumuman dan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 12 ayat
(2), Pasal 16, dan Pasal 17 wajib dilakukan paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten; dan
b. situs web bursa Efek, jika Emiten mencatatkan Efeknya di bursa Efek.
(2) Pengumuman keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
Koreksi Anda
