Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian dan pengumuman LRPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal Emiten telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Emiten dapat menyampaikan dan mengumumkan LRPD terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, LRPD wajib disampaikan dan diumumkan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Apabila Emiten menyampaikan dan mengumumkan LRPD melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman LRPD dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman LRPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyampaian LRPD wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau perusahaan publik.
Koreksi Anda
