Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran Umum belum seluruhnya direalisasikan dan Emiten akan melakukan Penawaran Umum selanjutnya, Emiten harus memberikan penjelasan mengenai alasan pelaksanaan Penawaran Umum beserta dokumen pendukung.
(2) Penjelasan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dokumen kelengkapan pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
(3) Dalam hal Emiten akan melakukan Penawaran Umum dengan rencana penggunaan dana yang sama dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum sebelumnya yang dananya masih tersisa, Emiten wajib merealisasikan sisa dana hasil Penawaran Umum sebelumnya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Koreksi Anda
