Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil Pemisahan dengan cara pendirian Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikecualikan dari ketentuan Modal Disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pada saat pendirian. (2) Modal Disetor Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil Pemisahan UUS dapat dipenuhi dalam bentuk: a. deposito berjangka atas nama Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA; dan/atau b. bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi keuangan syariah.
Koreksi Anda