Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil Pemisahan dengan cara pendirian Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikecualikan dari ketentuan Modal Disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pada saat pendirian.
(2) Modal Disetor Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil Pemisahan UUS dapat dipenuhi dalam bentuk:
a. deposito berjangka atas nama Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA; dan/atau
b. bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi keuangan syariah.
Koreksi Anda
