Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri.
(2) Penyelenggara yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika:
a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Koreksi Anda
