Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri. (2) Penyelenggara yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika: a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Koreksi Anda