Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS. (2) Penyelenggara wajib memastikan Pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan paling sedikit: a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; b. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama; dan c. mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah atau LPBBTI berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda