Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang memiliki UUS wajib memiliki Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS.
(2) Penyelenggara wajib memastikan Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. pengetahuan dalam bidang keuangan syariah atau LPBBTI berdasarkan Prinsip Syariah;
b. pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau LPBBTI berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun; dan
c. komitmen dalam pengembangan UUS.
Koreksi Anda
