Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin pembentukan UUS diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. analisis kelayakan atas rencana kerja UUS;
c. pemeriksaan setoran modal kerja UUS;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota DPS; dan
e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendanaan Syariah.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Penyelenggara.
(4) Penyelenggara harus menyampaikan kelengkapan
dokumen paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor UUS untuk memastikan kesiapan infrastruktur.
(7) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan:
a. MENETAPKAN keputusan pemberian izin pembentukan UUS; dan
b. memberikan persetujuan atau pencatatan atas Akad yang digunakan oleh UUS.
(8) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
