Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib memperoleh izin pembentukan UUS dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin pembentukan UUS
kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan pembentukan UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS Penyelenggara.
(4) Dalam rangka proses perizinan, UUS melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik.
(6) UUS menyampaikan kekurangan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada UUS.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik, calon UUS dianggap membatalkan permohonan izin pembentukan UUS.
Koreksi Anda
