Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UUS harus memiliki modal kerja pada saat pendirian paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Modal kerja UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA. (3) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan di dalam surat keputusan Direksi yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
Koreksi Anda