Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat membentuk UUS.
(2) Penyelenggara konvensional yang memiliki UUS wajib memuat maksud dan tujuan Penyelenggara untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam anggaran dasar.
(3) UUS wajib mempunyai DPS.
(4) UUS wajib mempunyai pembukuan terpisah dari Penyelenggara induk.
Koreksi Anda
