Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara pada salah satu:
a. bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara konvensional; atau
b. bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
