Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSP wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penyelenggara, jika kerugian tersebut timbul karena: a. PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Penyelenggara untuk kepentingan PSP; b. PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau c. PSP baik langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan melawan hukum. (2) PSP dinyatakan bertanggung jawab jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. keputusan RUPS bagi Penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka; b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda