Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) PSP wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penyelenggara, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Penyelenggara untuk kepentingan PSP;
b. PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
c. PSP baik langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan melawan hukum.
(2) PSP dinyatakan bertanggung jawab jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. keputusan RUPS bagi Penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka;
b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
