Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak dilarang menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara konvensional atau 1 (satu) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika PSP merupakan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
