Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas wajib MENETAPKAN badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki:
a. jumlah nominal saham atau modal Penyelenggara sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih
dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. jumlah nominal saham atau modal Penyelenggara kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai PSP.
(3) Penyelenggara berbentuk koperasi wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(4) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Penyelenggara wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(5) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Penyelenggara, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan penetapan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penetapan PSP.
Koreksi Anda
