Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Dalam hal permohonan izin konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat izin konversi kepada Penyelenggara yang bersangkutan. (5) Dalam hal permohonan izin konversi ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda