Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara konvensional dapat melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pelaksanaan konversi dari Penyelenggara konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi Ekuitas minimum yang dipersyaratkan;
dan
b. konversi yang dilakukan tidak merugikan Pengguna.
(4) Penyelenggara harus memuat rencana konversi dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(5) Penyelenggara wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile.
(6) Untuk memperoleh izin konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus mengajukan permohonan izin konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin konversi tercantum dalam Lampiran pada tabel 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(7) Untuk proses konversi, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS.
(9) Penyelenggara menyampaikan kekurangan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Penyelenggara.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik, Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan izin konversi.
Koreksi Anda
