Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melakukan Pendanaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(2) Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah diterbitkan bagi Penyelenggara.
Koreksi Anda
