Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(3) Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(4) Penyelenggara wajib menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(5) Apabila Penyelenggara tidak memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi Penyelenggara.
Koreksi Anda
