Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. 2. Penyelenggara LPBBTI yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI. 3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Penyelenggara konvensional yang melaksanakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang menjalankan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. 5. Akad adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam LPBBTI yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. 6. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan. 7. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan. 8. Pendanaan adalah penyaluran dana dari pemberi dana kepada penerima dana dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam transaksi LPBBTI. 9. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Penyelenggara dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Penyelenggara dimaksud. 10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Penyelenggara berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi. 11. Direksi adalah organ Penyelenggara yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Penyelenggara untuk kepentingan Penyelenggara, sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara serta mewakili Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi. 12. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi. 13. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penyelenggara agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 14. Modal Disetor adalah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perkoperasian bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum koperasi. 15. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. 16. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara. 17. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Penyelenggara atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Penyelenggara lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Penyelenggara yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Penyelenggara yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Penyelenggara yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 18. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Penyelenggara atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Penyelenggara baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Penyelenggara yang meleburkan diri dan status badan hukum Penyelenggara yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 19. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas Penyelenggara beralih karena hukum kepada 2 (dua) Penyelenggara atau lebih atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas Penyelenggara beralih karena hukum kepada 1 (satu) Penyelenggara atau lebih. 20. Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Penyelenggara setelah pencabutan izin usaha Penyelenggara. 21. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Penyelenggara sebagai akibat pencabutan izin usaha Penyelenggara dan Pembubaran. 22. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan. 23. Neraca Penutupan adalah neraca Penyelenggara per tanggal pencabutan izin usaha Penyelenggara yang disusun sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku. 24. Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca Penyelenggara per tanggal pencabutan izin usaha Penyelenggara yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan: a. posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan; dan b. posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Pengguna. 25. Neraca Akhir Likuidasi adalah neraca yang disampaikan oleh Tim Likuidasi setelah proses Likuidasi selesai atau berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi. 26. Asosiasi adalah asosiasi Penyelenggara yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. 27. Penerima Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima Pendanaan. 28. Pemberi Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan Pendanaan. 29. Pengguna LPBBTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Pemberi Dana dan Penerima Dana. 30. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 31. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik. 32. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai informasi dan transaksi elektronik. 33. Escrow Account adalah rekening giro di bank atas nama Penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada Pengguna. 34. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna yang termasuk dalam atau bagian dari Escrow Account, dan dibuat oleh bank, dengan tujuan untuk mengidentifikasi suatu rekening tertentu. 35. Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu. 36. Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi Penyelenggara yang dilakukan terhadap permodalan, kualitas Pendanaan, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas. 37. Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai Penyelenggara yang dilakukan di kantor Penyelenggara dan/atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Penyelenggara.
Koreksi Anda