Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan LJKNB tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, atau
menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif dibawah direksi paling lama 10 (sepuluh) tahun pada LJKNB.
Koreksi Anda
