Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan pengecualian atas pemenuhan ketentuan bagi LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi atas Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. pemberian batas waktu penyesuaian pelampauan kepemilikan asing; b. pemberian batas waktu penyesuaian kepemilikan tunggal; c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali dan/atau pengendali; d. penyesuaian penilaian tingkat kesehatan; dan/atau e. relaksasi ketentuan perizinan usaha LJKNB dan/atau ketentuan pelaporan produk.
Koreksi Anda