Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan pengecualian atas pemenuhan ketentuan bagi LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi atas Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. pemberian batas waktu penyesuaian pelampauan kepemilikan asing;
b. pemberian batas waktu penyesuaian kepemilikan tunggal;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali dan/atau pengendali;
d. penyesuaian penilaian tingkat kesehatan; dan/atau
e. relaksasi ketentuan perizinan usaha LJKNB dan/atau ketentuan pelaporan produk.
Koreksi Anda
