Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LJKNB berstatus perusahaan terbuka yang diberikan Perintah Tertulis untuk melakukan maupun menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dapat dikecualikan dari kewajiban mengenai keterbukaan terhadap LJKNB berstatus perusahaan terbuka dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda