Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
LJKNB berstatus perusahaan terbuka yang diberikan Perintah Tertulis untuk melakukan maupun menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dapat dikecualikan dari kewajiban mengenai keterbukaan terhadap LJKNB berstatus perusahaan terbuka dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
