Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan konversi saham dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan LJKNB yang terlibat dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dan konversi saham dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dari LJKNB yang menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
Koreksi Anda