Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara yang diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. LJKNB dapat melaksanakan pengumuman ringkasan rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi pada surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dengan menginformasikan bahwa rincian ringkasan rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dapat diakses pada situs web LJKNB;
b. LJKNB dapat menyelenggarakan RUPS dan/atau rapat lain yang terkait dengan proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi;
c. dalam hal penyelenggaraan RUPS dan/atau rapat lain dilakukan melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, LJKNB harus MENETAPKAN lokasi penyelenggaraan RUPS dan/atau rapat lain yang terkait dengan proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi di wilayah negara Republik INDONESIA;
d. pelaksanaan klarifikasi untuk penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pihak utama LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan/atau Integrasi dapat dilakukan secara tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi;
e. penyampaian dokumen dan/atau persyaratan administratif dalam proses perizinan, persetujuan dan/atau laporan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi secara elektronik dapat dilakukan LJKNB melalui sarana surat elektronik resmi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal sistem terkait permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia;
dan/atau
f. LJKNB wajib menatausahakan dokumen dan persyaratan administratif yang disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Koreksi Anda
