Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi harus memiliki kondisi sebagai berikut: a. tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau b. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda