Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi harus memiliki kondisi sebagai berikut:
a. tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau
b. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
