Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada LJKNB yang memenuhi kriteria:
a. memiliki:
1. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau
2. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi; atau
b. memiliki:
1. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 4 atau peringkat komposit 5; atau
2. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan/atau
c. pemegang saham atau yang setara pada LJKNB tidak memiliki kemampuan menambah modal disetor untuk memperbaiki kondisi LJKNB.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada LJKNB yang memenuhi kriteria:
a. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3;
atau
b. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi.
Koreksi Anda
