Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada LJKNB untuk: a. melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau b. menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
Koreksi Anda