ASET PRODUKTIF
(1) Jenis Aset Produktif terdiri atas:
a. penempatan,
b. tagihan derivatif,
c. surat berharga,
d. tagihan akseptasi,
e. Kredit,
f. penyertaan modal,
g. penyertaan modal sementara,
h. transaksi rekening administratif, atau
i. bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan Aset Produktif.
(2) Bank wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) debitur; atau
b. 1 (satu) proyek yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas masing-masing Aset Produktif mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
(1) Bank wajib melakukan penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) debitur; atau
b. 1 (satu) proyek yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama;
b. Aset Produktif yang diberikan oleh Bank dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur yang merupakan 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank tersebut, sepanjang Aset Produktif yang diberikan oleh Bank lain kepada debitur tersebut lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Kredit bersama kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap Bank terhadap Aset Produktif mengikuti kualitas Aset yang paling rendah.
(4) Dalam hal penilaian kualitas terhadap Aset Produktif:
a. ditetapkan dengan menggunakan faktor penilaian tambahan berupa risiko negara (sovereign risk) Republik INDONESIA; atau
b. ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda, Bank dapat tidak mengikuti kualitas Aset paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Bank dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf a sepanjang debitur memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. debitur memiliki beberapa proyek yang berbeda;
dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek.
(2) Bank yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menginformasikan daftar yang memuat nama debitur beserta rincian masing-masing Aset Produktif kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mendokumentasikan hal-hal yang terkait dengan penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penilaian yang dilakukan Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Bank wajib menyesuaikan penilaian kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lama setiap 3 (tiga) bulan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(1) Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria dan persyaratan debitur yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bank, termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan.
(2) Kewajiban debitur untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan dalam perjanjian antara Bank dengan debitur.
(3) Ketentuan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kualitas Aset Produktif dari debitur yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan kualitasnya satu tingkat dan dinilai paling tinggi Kurang Lancar.
Kualitas Kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja debitur; dan
c. kemampuan membayar.
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari kelompok usaha atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan debitur untuk memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. profitabilitas;
b. struktur permodalan;
c. arus kas; dan
d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur;
c. kelengkapan dokumentasi Kredit;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Kredit;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
(4) Kriteria masing-masing komponen dalam penetapan kualitas Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penetapan kualitas Kredit dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan mempertimbangkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap debitur yang bersangkutan.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas Kredit ditetapkan menjadi:
a. Lancar;
b. Dalam Perhatian Khusus;
c. Kurang Lancar;
d. Diragukan; atau
e. Macet.
(1) Kualitas Surat Berharga yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ditetapkan memiliki kualitas Lancar, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek di:
1) INDONESIA; dan/atau 2) negara lain yang termasuk dalam bursa utama;
b. terdapat informasi nilai wajar secara transparan;
c. kupon atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
d. belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, atau diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) memiliki peringkat investasi atau lebih tinggi;
2) kupon dan/atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai perjanjian; dan
3) belum jatuh tempo;
b. Kurang Lancar, apabila:
1) memiliki peringkat investasi atau lebih tinggi;
2) terdapat penundaan pembayaran kupon dan/atau kewajiban lain yang sejenis; dan 3) belum jatuh tempo, atau 1) memiliki peringkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah peringkat investasi;
2) tidak terdapat penundaan pembayaran kupon dan/atau kewajiban lain yang sejenis;
dan 3) belum jatuh tempo; atau
c. Macet, apabila Surat Berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Dalam hal Bank memiliki Surat Berharga dalam bentuk efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum, kualitas Surat Berharga ditetapkan Macet.
(1) Peringkat Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Dalam hal peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Surat Berharga dianggap tidak memiliki peringkat.
Surat Berharga yang dimiliki oleh Bank berupa SBI, SBN, dan/atau Surat Berharga lain yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau pemerintah pusat Republik INDONESIA ditetapkan memiliki kualitas Lancar.
(1) Bank dilarang memiliki Aset Produktif dalam bentuk saham dan/atau Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari yang berbentuk saham.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyertaan Modal atau Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
Bank yang memiliki Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari wajib:
a. memiliki bukti atas Aset yang mendasari;
b. memiliki hak atas Aset yang mendasari atau hak atas nilai dari Aset yang mendasari;
c. memiliki informasi yang jelas, tepat, dan akurat mengenai rincian atas Aset yang mendasari, yang mencakup penerbit dan nilai dari masing-masing Aset yang mendasari, termasuk setiap perubahannya; dan
d. menatausahakan rincian komposisi dan penerbit Aset yang mendasari serta menyesuaikan penatausahaan dalam hal terjadi perubahan komposisi Aset.
(1) Kualitas Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan:
a. untuk Surat Berharga yang pembayaran kewajibannya terkait langsung dengan Aset yang mendasari dan tidak dapat dibeli kembali (non redemption) oleh penerbit, penetapan kualitas didasarkan pada:
1. kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
2. kualitas Aset yang mendasari Surat Berharga dalam hal Surat Berharga tidak memiliki peringkat.
b. untuk Surat Berharga yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penetapan kualitas didasarkan pada kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Kualitas Aset yang mendasari Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Aset dan kualitas dari Aset yang mendasari.
(3) Dalam hal Aset yang mendasari Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kualitas yang berbeda-beda, kualitas Surat Berharga ditetapkan berdasarkan kualitas masing-masing Aset yang mendasari dan dihitung secara proporsional.
(4) Untuk Surat Berharga dalam bentuk reksadana, penetapan kualitas didasarkan pada:
a. kualitas reksadana sesuai dengan penilaian kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. kualitas Aset yang mendasari reksadana dan kualitas penerbit reksadana, dalam hal reksadana tidak memiliki peringkat.
(1) Kualitas Surat Berharga dengan penerbit atau pemberi endosemen berupa bank diatur:
a. dalam hal Surat Berharga memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA, ditetapkan berdasarkan kualitas yang terendah antara:
1. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
2. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen;
b. dalam hal Surat Berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek dan/atau tidak memiliki peringkat, kualitas Surat Berharga:
1. yang diterbitkan atau diendos oleh bank di INDONESIA ditetapkan berdasarkan kualitas Penempatan; atau
2. yang diterbitkan atau diendos oleh bank di luar INDONESIA ditetapkan berdasarkan:
a) kualitas Penempatan untuk Surat Berharga berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; atau b) kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk Surat Berharga berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal Surat Berharga dengan penerbit berupa bank lain berbentuk Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari, Bank tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Kualitas Surat Berharga dengan penerbit bukan bank di INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan tidak memiliki peringkat ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Kualitas Surat Berharga yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di luar INDONESIA yang berdasarkan
karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2).
Kualitas wesel yang diambil alih tidak diaksep oleh bank lain ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Seluruh bentuk Penempatan pada Bank INDONESIA ditetapkan memiliki kualitas Lancar.
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:
a. kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan bank lain; atau
b. kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan debitur.
(1) Kualitas tagihan atas Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) ditetapkan berdasarkan:
a. kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal pihak yang menjual Surat Berharga merupakan bank lain;
atau
b. kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak yang menjual Surat Berharga merupakan bukan bank.
(2) Tagihan atas Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) dengan Aset yang mendasari berupa SBI, Sertifikat Deposito Bank INDONESIA (SDBI), SBN, dan/atau instrumen lain sejenis ditetapkan memiliki kualitas Lancar.
Kualitas Tagihan Derivatif ditetapkan berdasarkan:
a. penetapan kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal pihak lawan transaksi merupakan bank lain; atau
b. kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak lawan transaksi bukan merupakan bank.
(1) Pengukuran dan/atau pencatatan Penyertaan Modal dilakukan dengan menggunakan:
a. biaya perolehan;
b. nilai wajar; atau
c. metode ekuitas, dengan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
(2) Kualitas Penyertaan Modal yang diukur dengan biaya perolehan ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, dalam hal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian secara kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
b. Kurang Lancar, dalam hal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
c. Diragukan, dalam hal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari modal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit; atau
d. Macet, dalam hal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
(3) Kualitas Penyertaan Modal yang diukur dengan nilai wajar atau metode ekuitas ditetapkan Lancar.
(1) Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan:
a. Lancar, dalam hal jangka waktu Penyertaan Modal Sementara sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. Kurang Lancar, dalam hal jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. Diragukan, dalam hal jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
d. Macet, dalam hal:
1. jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 5 (lima) tahun; atau
2. pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara telah memiliki laba kumulatif namun Penyertaan Modal Sementara belum ditarik kembali.
(2) Bank wajib menurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. penjualan Penyertaan Modal Sementara diperkirakan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai tercatat; dan/atau
b. penjualan Penyertaan Modal Sementara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan.
(1) Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan:
a. penetapan kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal pihak lawan Transaksi Rekening Administratif merupakan bank; atau
b. penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak lawan Transaksi Rekening Administratif merupakan debitur.
(2) Penilaian terhadap Transaksi Rekening Administratif dilakukan terhadap seluruh fasilitas yang disediakan, baik yang bersifat committed maupun uncommitted.
(1) Bank wajib melakukan atau mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah debitur wanprestasi.
(2) Debitur wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal:
a. memiliki tunggakan pokok, bunga, dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;
b. tidak melakukan pembayaran pokok, bunga, dan/atau tagihan lain pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau
c. tidak memenuhi persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi.
(1) Aset Produktif berupa penanaman dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan memiliki kualitas Lancar.
(2) Bagian dari Aset Produktif yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan memiliki kualitas Lancar.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
a. dimiliki oleh pemerintah pusat;
b. kegiatan usahanya memberikan pembiayaan ekspor nasional; dan
c. ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dengan status sovereign.
(4) Jaminan dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
b. dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan klaim, termasuk pencairan
sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga;
c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan
d. tidak dijamin kembali (counter guarantee).
(5) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak debitur wanprestasi.
(6) Debitur wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dalam hal:
a. memiliki tunggakan pokok, bunga, dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;
b. tidak melakukan pembayaran pokok, bunga, dan/atau tagihan lain pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau
c. memenuhi persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi.
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat
(2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 30 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.