Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6032), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda