Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
