Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan secara elektronik, penyampaian:
a. laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); dan
b. laporan Aktivitas Menjaminkan saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan segera paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak:
a. terjadinya kepemilikan hak suara atas saham atau setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka; atau
b. ditandatanganinya perjanjian Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang menyebabkan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan disampaikan melalui dokumen cetak atau dokumen elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
