Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham yang melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku atas Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen) dari hak suara.
(3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari 1 (satu) kali atau akumulasi dari beberapa kali Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
(4) Kewajiban penyampaian laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka untuk Pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan satuan persentase jumlah saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dari satuan persentase saham yang dijaminkan sebelumnya.
(5) Jika perubahan persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan angka pecahan, persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada atau tidaknya perubahan satuan persentase.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan segera paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditandatanganinya perjanjian Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang menyebabkan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan;
b. nama saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan;
c. jumlah saham dan persentase kepemilikan saham yang dijaminkan;
d. nilai pinjaman dengan jaminan saham;
e. jenis transaksi/kejadian yang mengakibatkan perubahan jumlah saham yang dijaminkan, jika terdapat perubahan jumlah saham yang dijaminkan;
f. tanggal perjanjian dan jangka waktu perjanjian; dan
g. sifat hubungan afiliasi antar Pihak yang melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan afiliasi.
(8) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disusun sesuai dengan format laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
