Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan kepemilikan hak suara atas saham atau setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat paling sedikit: a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan; b. nama saham Perusahaan Terbuka; c. jumlah saham dan persentase kepemilikan saham dengan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka sebelum dan setelah transaksi; d. jenis transaksi yang dilakukan; e. jumlah saham yang dibeli, dijual, atau dialihkan; f. keterangan mengenai klasifikasi saham; g. harga pembelian atau penjualan per saham, jika perubahan kepemilikan merupakan akibat dari adanya transaksi pembayaran; h. tanggal transaksi; i. tujuan dari transaksi; j. status kepemilikan saham, baik langsung maupun tidak langsung; k. informasi mengenai pemegang saham yang tercatat di daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pemilik manfaat, jika terdapat kepemilikan saham secara tidak langsung; l. nama pemegang saham yang memberikan kuasa untuk melaporkan dan keterangan bahwa pelaporan tersebut merupakan kuasa yang diberikan untuk dirinya, jika laporan kepemilikan saham dikuasakan; dan m. informasi mengenai rincian anggota kelompok yang terorganisasi, jika merupakan laporan kepemilikan saham oleh kelompok yang terorganisasi. (2) Dalam hal perubahan kepemilikan dilakukan oleh pengendali Perusahaan Terbuka, ditambahkan penjelasan bagi pengendali Perusahaan Terbuka untuk tetap akan mempertahankan pengendaliannya atau tidak. (3) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai dengan format laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda