Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain untuk melaporkan kepemilikan hak suara atas saham dan setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka.
(2) Dalam hal perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. kewajiban pelaporan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dianggap telah dipenuhi; dan
b. tidak menghilangkan tanggung jawab Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) atas kebenaran isi laporan dan ketika terjadi keterlambatan penyampaian laporan.
(3) Apabila pelaporan dilakukan oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu penyampaian laporan mengacu pada jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).
(4) Dalam hal transaksi perubahan kepemilikan hak suara atas saham terjadi karena waris, Pihak yang menerima warisan saham wajib melaporkan perubahan tersebut.
(5) Pihak yang mengalami perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jika perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka terjadi akibat:
a. aksi korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka berupa penambahan modal dengan atau tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; atau
b. aksi korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tanpa adanya transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham.
Koreksi Anda
