Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah badan usaha yang bergerak di sektor usaha perasuransian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian.
2. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
3. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perusahaan penjaminan.
5. Direksi:
a. bagi Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas;
b. bagi Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian;
c. bagi Dana Pensiun adalah pengurus dan/atau pelaksana tugas pengurus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai dana pensiun;
d. bagi Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum usaha bersama adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perusahaan umum adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara; dan
f. bagi Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perusahaan daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan daerah.
6. Dewan Komisaris:
a. bagi Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas;
b. bagi Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian;
c. bagi Dana Pensiun adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bagi Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum usaha bersama adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perusahaan umum adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara; dan
f. bagi Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perusahaan daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan daerah.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah pengawas yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama INDONESIA yang ditempatkan di Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan atau unit syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
8. Badan Perwakilan Anggota adalah lembaga tertinggi di badan hukum yang berbentuk usaha bersama yang menentukan pokok-pokok kebijakan dalam badan hukum yang berbentuk usaha bersama dimaksud.
9. Pemegang Saham Pengendali adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham atau modal pada Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham atau modal pada Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian pada Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
10. Tenaga Ahli adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan/atau keahlian tertentu dan ditunjuk sebagai Tenaga Ahli pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan tempatnya bekerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan di INDONESIA.
12. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS:
a. bagi Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas;
b. bagi Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum koperasi adalah rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian;
c. bagi Dana Pensiun adalah pendiri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
d. bagi Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum usaha bersama adalah rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan;
e. bagi Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perusahaan umum adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara; dan
f. bagi Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum perusahaan daerah adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan daerah.
13. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan mengenai otoritas jasa keuangan.
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan format sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Badan Perwakilan Anggota, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
1. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. surat keterangan pengalaman bekerja; dan
4. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
b. surat pernyataan dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Badan Perwakilan Anggota sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) bagi anggota Dewan Pengawas Syariah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
1. fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi NPWP;
3. fotokopi rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; dan
4. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat pernyataan dari anggota Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(4) bagi Pemegang Saham Pengendali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Pengendali perseorangan:
1. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dilampiri dokumen:
a) fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku;
b) fotokopi NPWP; dan c) 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
2. surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali perseorangan sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
b. Pemegang Saham Pengendali badan hukum atau kelompok usaha:
1. laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
2. daftar isian perusahaan sesuai format dalam Lampiran II.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
a) akta pendirian badan hukum, termasuk perubahan anggaran dasar terakhir yang disahkan instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal; dan b) fotokopi NPWP badan hukum;
3. surat pernyataan Direksi dari badan hukum Pemegang Saham Pengendali badan hukum atau kelompok usaha sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(5) bagi Tenaga Ahli, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
1. fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. fotokopi NPWP;
3. surat keterangan pengalaman bekerja; dan
4. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
b. surat pernyataan dari TA sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(6) bagi Tenaga Kerja Asing, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
1. fotokopi paspor yang masih berlaku;
2. surat keterangan pengalaman bekerja; dan
3. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
b. surat pernyataan dari Tenaga Kerja Asing sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan format sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Badan Perwakilan Anggota, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
1. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. surat keterangan pengalaman bekerja; dan
4. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
b. surat pernyataan dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Badan Perwakilan Anggota sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) bagi anggota Dewan Pengawas Syariah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
1. fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi NPWP;
3. fotokopi rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; dan
4. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat pernyataan dari anggota Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(4) bagi Pemegang Saham Pengendali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Pengendali perseorangan:
1. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dilampiri dokumen:
a) fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku;
b) fotokopi NPWP; dan c) 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
2. surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali perseorangan sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
b. Pemegang Saham Pengendali badan hukum atau kelompok usaha:
1. laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
2. daftar isian perusahaan sesuai format dalam Lampiran II.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
a) akta pendirian badan hukum, termasuk perubahan anggaran dasar terakhir yang disahkan instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal; dan b) fotokopi NPWP badan hukum;
3. surat pernyataan Direksi dari badan hukum Pemegang Saham Pengendali badan hukum atau kelompok usaha sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(5) bagi Tenaga Ahli, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
1. fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. fotokopi NPWP;
3. surat keterangan pengalaman bekerja; dan
4. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
b. surat pernyataan dari TA sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(6) bagi Tenaga Kerja Asing, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
1. fotokopi paspor yang masih berlaku;
2. surat keterangan pengalaman bekerja; dan
3. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
b. surat pernyataan dari Tenaga Kerja Asing sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.