Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), ayat (5), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (9), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (8), ayat (9), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan. (2) LJKNB yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (3) Dalam hal LJKNB melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, tetap dikenai sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (4) Dalam hal LJKNB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Koreksi Anda