Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib memuat rencana penggunaan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan Pusat Data, Pusat Pemulihan Bencana, dan/atau Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi Informasi dalam rencana pengembangan Teknologi Informasi LJKNB. (2) Realisasi rencana penyelenggaraan Pusat Data, Pusat Pemulihan Bencana, dan/atau Pemrosesan Berbasis Teknologi Informasi oleh pihak penyedia jasa Teknologi Informasi wajib dilaporkan sebagai bagian dari laporan realisasi rencana bisnis. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi LJKNB yang wajib menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda