Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB yang memiliki total aset sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan Teknologi Informasi, yang dilakukan secara berkala. (2) LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) wajib: a. memiliki Pusat Data; dan b. melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan Teknologi Informasi, yang dilakukan secara berkala. (3) LJKNB wajib MENETAPKAN jangka waktu rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam kebijakan secara tertulis. (4) LJKNB: a. yang memiliki total aset lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan/atau b. yang mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan Teknologi Informasi, wajib memiliki Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana. (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta LJKNB: a. yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memiliki Pusat Data; dan b. yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memiliki Pusat Pemulihan Bencana, dalam hal terdapat kebutuhan untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi. (6) LJKNB wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Perhitungan total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) menggunakan informasi total aset yang terdapat dalam laporan berkala terkini yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan dan/atau penyelenggaraan usaha masing–masing LJKNB pada saat pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi LJKNB yang bersangkutan. (8) Dalam hal terdapat penurunan aset, LJKNB tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
Koreksi Anda