Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Ketentuan selain Pasal 23 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan bagi:
1. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; dan
2. LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
c. 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda
