Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi LJKNB yang telah menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus: a. mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan untuk mendapatkan persetujuan penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); dan b. melakukan pemindahan Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (4) pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak, LJKNB harus melakukan pemindahan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak penolakan.
Koreksi Anda