Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Bagi LJKNB yang telah menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus:
a. mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan untuk mendapatkan persetujuan penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3); dan
b. melakukan pemindahan Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (4) pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak, LJKNB harus melakukan pemindahan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak penolakan.
Koreksi Anda
